
Ditahan Bareskrim, Ambroncius Pikir-pikir Ajukan Praperadilan-Penangguhan
"Masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan. Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata Herman.
"Masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan. Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata Herman.
Dalam kasus Ambroncius Nababan ini, Dittipidsiber Bareskrim menerapkan konsep Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Permintaan maaf Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua, atas kalimat juga foto kolase rasisme tak menggugurkan dugaan tindak pidana.
Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ini pasal yang menjerat.
Bareskrim menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai.
Bareskrim telah meminta keterangan kepada Ambroncius Nababan terkait dugaan rasisme ke Natalius Pigai. Ambroncius dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Polri tetap memproses kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai meski Ambroncius Nababan telah menyampaikan permohonan maaf.
"Saya harus hadapi proses hukum ini supaya masyarakat di Papua mengerti dan paham bahwa proses hukumlah yang sebaiknya," kata Ambroncius.
Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran rasisme kepada Natalius Pigai. Ambroncius masih berstatus sebagai saksi.
Ujaran diduga rasisme Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai berbuntut panjang. Dua laporan terkait kasus tersebut kini tengah diusut polisi.