
Kontroversi Aplikasi Pakem Kejaksaan
Kejaksaan membuat aplikasi Smart Pakem untuk mengawasi aliran kepercayaan yang menyimpang di masyarakat.
Kejaksaan membuat aplikasi Smart Pakem untuk mengawasi aliran kepercayaan yang menyimpang di masyarakat.
NasDem meyakini aplikasi itu malah bisa mencegah persekusi terhadap suatu penganut aliran kepercayaan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai aplikasi pengawas aliran sesat seperti mengulang pada zaman Soeharto.
Aplikasi 'made in' kejaksaan itu dianggap sebagai bentuk pemerintah mencampuri urusan agama terhadap individu.
Menurut kejaksaan, kewenangan mengawasi aliran menyimpang sudah diatur dalam UU Kejaksaan.
YLBHI menganggap aplikasi yang diberi nama Smart Pakem itu dianggap dapat memicu konflik di masyarakat.
"Ini pertama kali ada aplikasi semacam ini dan membahayakan HAM serta demokrasi di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Aplikasi ini nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
Kemendagri akhirnya memutuskan memisahkan kolom agama dan aliran kepercayaan di KTP elektronik atau e-KTP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).