
Tok! Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim terkait dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim terkait dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Sidang perdana Alex Noerdin diwarnai ultimatum dari hakim. Peringatan hakim ditujukan kepada pihak Alex dan jaksa agar tak melakukan suap dalam persidangan.
Alex Noerdin masih mendekam di balik sel rumah tahanan (rutan) karena terjerat dua perkara korupsi, yang salah satunya terkait proyek Masjid Sriwijaya.
Pengacara Alex Noerdin menyebut kliennya tidak akan melarikan diri dari perkara yang menjeratnya. Bagaimana tanggapan jaksa?
Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan.
"Kalau tipikor kan tidak perlu (izin DPR)," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman.
Golkar menyatakan siap memberikan bantuan hukum ke Alex Noerdin. Merespons hal itu, Kejagung menyebut tidak masalah karena itu hak setiap warga negara.
Pengacara Alex Noerdin kecewa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa. Merespons hal itu kejagung bicara soal equality before the law.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Alex Noerdin, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi.