
OJK Cabut Sanksi, Akulaku Bisa Beroperasi Lagi
OJK mengatakan, Akulaku telah melaksanakan perbaikan sesuai dengan yang direkomendasikan.
OJK mengatakan, Akulaku telah melaksanakan perbaikan sesuai dengan yang direkomendasikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melarang kegiatan usaha PayLater PT Akulaku Finance Indonesia sejak Oktober 2023.
OJK mengatakan ada peluang pembatasan operasional Akulaku dicabut.
Akulaku dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.
OJK membatasi layanan buy now pay later (BNPL) aplikasi PT Akulaku Finance Indonesia. Siapa pemilik Akulaku?
Layanan buy now pay later (BNPL) di aplikasi PT Akulaku Finance Indonesia dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usut punya usut, ternyata bisnis Akulaku Finance masih ada sangkut pautnya dengan konglomerat asal China, Jack Ma. Kok bisa?
Fitur buy now pay later (BNPL) di aplikasi PT Akulaku Finance Indonesia dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Siapa pemilik Akulaku?