
Polri: Penahanan 207 Tersangka Rusuh 21-22 Mei Ditangguhkan
Polisi telah menetapkan 456 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei. Dari jumlah itu, 207 tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.
Polisi telah menetapkan 456 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei. Dari jumlah itu, 207 tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.
Polisi akhirnya mengungkap proses penyidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan rencana pembunuhan.
Polri membuka file interogasi tersangka rusuh 21-22 Mei 2019. Ada yang ditugaskan membunuh Luhut, Wiranto, Budi Gunawan, dan Gories Mere. Simak pengakuannya