
3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas
Tiga terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti hasil temuan segala macem akan kami sampaikan ke publik kira-kira pertengahan Agustus," kata Beka Ulung Hapsa.
Komnas HAM sebelumnya menyerahkan video berisi rekaman adegan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap warga sipil saat kerusuhan 21-22 Mei kepada Polri.
Komnas HAM bertemu dengan tim Polri terkait kerusuhan 21-22 Mei. Saat ini masih ada dua orang yang belum ditemukan terkait peristiwa tersebut.
Kejati DKI menerima pemilpahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan 21-22 Mei dari Polisi. Kasus tersebut telah masuk tahap II atau menunggu persidangan.
Polisi telah menetapkan 456 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei. Dari jumlah itu, 207 tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.
Menko Polhukam Wiranto mengungkap perkembangan baru tentang kerusuhan 21-22 Mei. Dia menyebut proyektil dari senjata glock yang tak identik dengan milik Polri.
Polisi menangkap satu tersangka kerusuhan 22 Mei. Polisi menyebut tersangka berinisial YG, yang masuk DPO, itu merupakan provokator kerusuhan.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan kasus 9 orang yang tewas terkait kerusuhan 21-22 Mei lalu turut dibahas dalam rakortas tingkat menteri hari ini.
Polres Metro Jakarta Barat telah merampungkan proses penyidikan tahap 1 terhadap para pelaku kerusuhan 21-22 Mei di Slipi Petamburan dan Kemanggisan.