
Kesimpulan Komnas HAM: Penembak di Aksi 22 Mei Profesional
Catatan dari Komnas HAM menyebutkan adanya 10 orang tewas berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada 21-23 Mei 2019.
Catatan dari Komnas HAM menyebutkan adanya 10 orang tewas berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada 21-23 Mei 2019.
Komnas HAM menemukan adanya kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian saat aksi demonstrasi yang berlangsung pada 21-23 Mei 2019.
Sebelas perusuh 22 Mei didakwa melakukan perusakan dan pelemparan batu ke petugas. Tiga di antaranya dijanjikan Rp 50 ribu untuk menyerang kantor Bawaslu.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Sidang dengan agenda dakwaan terhadap 84 perusuh 22 Mei itu digelar.
Sebanyak 48 perusuh aksi 22 Mei di Bawaslu didakwa melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Di antara mereka juga didakwa merusak fasilitas umum.
Menhan Ryamizard Ryacudu meminta Tim Mawar tidak lagi diungkit-ungkit dalam kerusuhan 22 Mei. Tim Mawar, katanya, sudah bubar dan tidak ada lagi.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan zat berbahaya pada anak panah yang merupakan salah satu barang bukti dalam kerusuhan 22 Mei.
"Itu sesuatu yang tidak masuk akal. Mana ada emak-emak yang demo bawa senjata"
Jerry ditahan untuk 20 hari ke depan. Jerry ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Direktur Imparsial Al Araf menyebut aksi kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 adalah salah satu upaya aksi makar yang gagal.