
BPJS Akui Sejumlah RS 'Putus Kontrak' karena Belum Urus Akreditasi
BPJS Kesehatan membenarkan ada beberapa rumah sakit yang 'putus kontrak' karena belum mengurus akreditasi. Tanpa akreditasi, artinya tidak memenuhi peraturan.
BPJS Kesehatan membenarkan ada beberapa rumah sakit yang 'putus kontrak' karena belum mengurus akreditasi. Tanpa akreditasi, artinya tidak memenuhi peraturan.
Beberapa rumah sakit diberitakan 'putus kontrak', BPJS Kesehatan pun peringatkan untuk urus akreditasi paling lambat 30 Juni 2019.
BPJS Kesehatan kembali putus kontrak dengan sejumlah RS yang belum memenuhi syarat akreditasi. Pasien operasi dan cuci darah termasuk yang paling terdampak.
Beredar informasi beberapa rumah sakit (RS) di Jakarta putus kontrak dengan BPJS kesehatan. Perhimpunan rumah sakit mengaku masih melakukan pengecekan.
Nila menekankan pentingnya kebersihan dan kualitas layanan tenaga kesehatan terkait akreditasi. Jangan sampai keduanya diperbaiki hanya karena akan dinilai.
Sebanyak 150 rumah sakit sedang memproses akreditasi, termasuk yang sempat putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Total ada 2.010 rumah sakit yang terakreditasi.
Beberapa RS sempat putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Menkes Nila F Moeloek menyebut sebagian besar RS belum akreditasi karena administrasi bermasalah.
Akreditasi RS di Indonesia bisa dilakukan lembaga dari dalam dan luar negeri. Akreditasi menjamin mutu dan keselamatan pasien selama dilayani di rumah sakit.
Akreditasi internasional penting untuk pengakuan dan tugas RSCM sebagai rujukan nasional. Standar Akreditasi dalam dan luar negeri sama.
Putus kontrak dengan beberapa rumah sakit, BPJS katakan bukan hanya karena akreditas.