detikNewsSabtu, 11 Apr 2020 13:30 WIB
Momen Akad Nikah di Tengah Pandemi Corona
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang resepsi.












































