detikNewsSelasa, 27 Jun 2017 08:30 WIB
Terbangkan Balon Udara Membahayakan Pesawat, Pelaku Bisa Ditindak
Kementerian Perhubungan menjelaskan, bagi yang masih melepaskan balon udara dan mencapai ketinggian yang membahayakan penerbangan, bisa diproses hukum.












































