
KPK Panggil Lagi Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Iklan BJB
KPK memanggil mantan anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK memanggil mantan anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK mengungkap alasan memanggil anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Namun Supit absen dari panggilan KPK.
KPK memanggil tenaga ahli (TA) anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia, terkait dugaan korupsi iklan BJB. Namun Melly absen dari panggilan KPK.
KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk eks Dirut Bank BJB, dengan kerugian negara Rp 222 miliar.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai rekam jejak Ahmadi Noor Supit dalam bidang keuangan dan perencanaan pembangunan tak perlu diragukan.
Politisi Golkar Ahmadi Noor Supit mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) di Gedung Mahkamah Agung.
DPR mengesahkan Ahmadi Noor Supit jadi anggota BPK RI. Ahmadi Noor Supit menggantikan Harry Azhar yang meninggal dunia pada akhir 2021 lalu.
"Oleh karena itu, tidak boleh terjadi ada calon tunggal. Kami pastikan bahwa salah satu calonnya adalah Bambang Soesatyo," tutur Ahmadi Noor Supit.
Anggota DPR Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit menyambangi KPK. Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP.