
Banding Ditolak, Ahmad Musadeq Tetap Dipenjara 5 Tahun
Permohonan banding Ahmad Musadeq ditolak. Alhasil, Musadeq tetap dihukum 5 tahun penjara karena melakukan penodaan agama.
Permohonan banding Ahmad Musadeq ditolak. Alhasil, Musadeq tetap dihukum 5 tahun penjara karena melakukan penodaan agama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melepaskan dakwaan makar terhadap eks petinggi Gafatar.
Waginem hanya bisa melambaikan tangan dari jauh kepada Ahmad Musadeq. Selepas itu, Wagimen langsung meninggalkan ruang sidang dan menolak berbicara.
Selama pembacaan putusan, ruang sidang dipadati pendukung Musadeq. Pemimpin Gafatar itu tampak tenang.
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ahmad Musadeq. Adapun anak Musadeq, Andri Cahya dihukum 3 tahun penjara.
Ratusan personil polisi dilibatkan dalam keamanan sidang vonis eks pemimpin Gafatar, Ahmad Musadeq Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim.
Musadeq dkk akan menghadapi putusan majelis hakim PN Jaktim. Musadeq dituntut 12 tahun penjara karena makar dan penodaan agama.