
Ucap Syukur Kuasa Hukum Ahmad Dhani di Sidang Kasus 'Idiot'
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan JPU meringankan terdakwa. Pasalnya, dua saksi tersebut tidak memenuhi aturan Undang-Undang.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan JPU meringankan terdakwa. Pasalnya, dua saksi tersebut tidak memenuhi aturan Undang-Undang.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani mempertanyakan kapasitas saksi Ahli ITE yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, saksi bukan ahli ITE.
Saksi sidang kasus 'idiot' pencemaran nama baik Ahmad Dhani mencabut beberapa poin BAP. Mendengar saksi mencabut BAP, wajah Dhani yang semula gelisah, tersenyum
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian akan mengadukan dan melaporkan penyidik Polda Jatim terkait keterangan BAP yang tak sesuai.
Saksi fakta sidang 'idiot' pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mencabut laporan BAP dari penyidik. Saksi fakta yakni Ivan Yunus pegawai Hotel Majapahit.
Sidang kasus 'idiot' pencemaran baik yang mendakwa Ahmad Dhani terus berlanjut. Pentolan Dewa 19 itu memohon majelis hakim untuk mengganti sidangnya siang hari.
Ahmad Dhani hanya melambaikan tangan dan tersenyum saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Dhani tak lagi mengacungkan dua jari.
Ahmad Dhani meminta sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang tengah ia jalani digelar siang. Ia tidak mau kehilangan jam besuk di Rutan Medaeng.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani menemukan kejanggalan terkait saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka menyoroti tanggal saksi diperiksa.
Saksi Ahli Bahasa Andik Yulianto memberikan keterangan dalam sidang Ahmad Dhani. Ia menyebut kata 'idiot' yang diucapkan Dhani bisa diartikan merendahkan orang.