
AG Melawan Vonis 3,5 Tahun Bui, Jaksa Juga Ajukan Banding
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) belum lengkap.
Terdakwa anak, AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menghormati putusan tersebut.
Pacar Mario Dandy, AG (15), divonis hukuman 3,5 tahun tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Anak AG (15), mantan pacar Mario Dandy akan menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan David Ozora hari ini. AG akan dihadirkan langsung dalam sidang
Anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal menjalani sidang vonis besok. Ada beberapa hal yang diketahui sejauh ini.
Sidang putusan terdakwa AG (15) terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17) bakal digelar 10 April 2023 . PN Jaksel akan membatasi ruang sidang.
Terdakwa anak, AG (15), dituntut 4 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17). Kuasa hukum David berharap hakim beri vonis lebih dari 4 tahun.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, menyebut salah satu hal memberatkan tuntutan jaksa adalah AG berbohong dalam persidangan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan kemungkinan terburuk untuk putusan tersebut.