
PT DKI: Vonis 3,5 Tahun Bui AG Sudah Penuhi Rasa Keadilan
PT DKI menyebutkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG terkait kasus penganiayaan David Ozora sudah memenuhi rasa keadilan.
PT DKI menyebutkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG terkait kasus penganiayaan David Ozora sudah memenuhi rasa keadilan.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mempertanyakan urgensi sidang putusan banding AG digelar hari ini padahal berkas banding baru diserahkan Rabu kemarin.
Pihak AG mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kliennya. Tapi dia memberi catatan terkait sidang itu.
Majelis hakim banding menyebut AG terbukti memberi jalan Mario Dandy Satriyo (20) agar bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.
AG tidak hadir dalam persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI.
PN Jaksel telah melimpahkan berkas banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan David Ozora, ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap AG di kasus Mario Dandy akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
Jaksa ikut mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun kepada terdakwa anak, AG (15). Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan jaksa memang harus banding.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memprediksi bahwa banding AG ditolak. Dengan itu vonis akan tetap 3,5 tahun bui.
Pihak David berharap banding jaksa atas vonis AG (15) selama 3,5 tahun di kasus penganiayaan David bisa dikabulkan majelis hakim.