
Aset Kripto Rp 35 M Milik Indra Kenz dan Adik Bakal Disita Polisi
Tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, memiliki aset kripto Rp 35 miliar di platform Indodax. Akun tersebut akan disita Bareskrim.
Tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, memiliki aset kripto Rp 35 miliar di platform Indodax. Akun tersebut akan disita Bareskrim.
Bareskrim Polri telah resmi menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, terkait kasus Binomo. Terungkap pula aset kripto Indra dan adiknya yang disembunyikan.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, diduga menyembunyikan aset Indra Kenz senilai Rp 35 miliar dalam bentuk kripto.
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, yang jadi tersangka kasus Binomo. Nathania terancam 5 tahun penjara.
Satu per satu orang yang diduga membantu aksi Indra Kenz ditahan polisi. Seteah Vanessa Khong dan ayahnya, kemarin adik Indra Kenz juga ditahan.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditahan Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. Nathania Kesuma terancam 5 tahun penjara.
Usai Vanessa Khong dan ayahnya, kini adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan di rutan Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Polisi langsung menahan Nathania Kesuma.
Adik Indra Kenz, Nathania Kusuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei, ditetapkan sebagai tersangka di kasus Binomo. Polri membeberkan peran keduanya.