
Jokowi soal Syarat Pembebasan Ba'asyir: Setia NKRI Itu Basic
Presiden Jokowi menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir melalui opsi bebas bersyarat. Oleh karenanya, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi Ba'asyir.
Presiden Jokowi menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir melalui opsi bebas bersyarat. Oleh karenanya, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi Ba'asyir.
Pembebasan Abu Bakar terganjal karena tidak ikrar setia ke NKRI sebagaimana syarat PP 99/2012. Siapa yang berhak memberikan Pembebasan Bersyarat (PB)?
Sejumlah unsur pemerintah dan parpol koalisi Jokowi tampaknya cukup kompak menyebut pembebasan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Bagaimana memahaminya?
Pemerintah mengkaji lagi rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Apa tanggapan dari Tim Pengacara Muslim?
Pemerintah mengkaji ulang rencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Hal ini dinilai tepat karena hingga hari ini Ba'asyir belum mau menyatakan ikrar setia NKRI.
Tim Pengacara Muslim (TPM) mengusulkan agar pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan pada Rabu (23/1). Apa kata Ditjen Pemasyarakatan?
Kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, menyebut pembebasan kliennya merupakan murni faktor hukum dan tak ada kaitannya dengan unsur politik jelang Pilpres.
Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, menilai kebijakan dan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo akan dinilai bermotif politik.
PM Australia Scott Morrison menghubungi pemerintah Indonesia terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan pembebasan tanpa syarat untuk Abu Bakar Ba'asyir tak ada kaitannya dengan politik.