
2 Pesilat Hajar ABG hingga Tewas di Boyolali Divonis 3 dan 5 Tahun Bui
Dua terdakwa penganiayaan remaja AHD di Boyolali divonis berbeda: Tegar 5 tahun, Rizal 3 tahun. Penasihat hukum rencanakan banding atas putusan tersebut.
Dua terdakwa penganiayaan remaja AHD di Boyolali divonis berbeda: Tegar 5 tahun, Rizal 3 tahun. Penasihat hukum rencanakan banding atas putusan tersebut.
Dua pesilat terdakwa anak dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja, AHD (16), tewas, divonis 3,5 dan 4 tahun bui.
Seorang remaja warga Ngemplak, Boyolali, ditemukan meninggal saat menginap di rumah neneknya. Polisi menemukan fakta remaja itu tewas usai mendapat kekerasan.