
Perwira Brimob Terpidana Persetubuhan ABG Parimo Dieksekusi ke Tahanan
Oknum perwira Brimob Polda Sulteng Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS dieksekusi ke tahanan selaku terpidana kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo.
Oknum perwira Brimob Polda Sulteng Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS dieksekusi ke tahanan selaku terpidana kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo.
Ortu gadis korban persetubuhan oknum Brimob, di Parimo, Sulteng, meminta perlindungan ke LPSK. Begini tanggapan Kapolda Sulteng.
Polisi menangkap 2 tersangka buron kasus persetubuhan ABG di Parimo, Sulteng. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengatakan pelaku persetubuhan anak di Parimo dijerat pasal yang hukumannya lebih tinggi dari pemerkosaan.
Irjen Agus Nugroho menyatakan kasus ABG 15 tahun di Parimo bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan di bawah umur. Alasannya tidak ada unsur kekerasan di kasus itu.