2 Tersangka Buron Persetubuhan Gadis ABG Parimo Ditangkap di Kaltara-Kaltim

Sulawesi Tengah

2 Tersangka Buron Persetubuhan Gadis ABG Parimo Ditangkap di Kaltara-Kaltim

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Minggu, 04 Jun 2023 06:50 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Polisi menangkap dua tersangka buron kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

"Kan kemarin buron tiga, sekarang yang dua sudah kita amankan," ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023) malam.

Irjen Agus mengatakan tersangka yang pertama ditangkap adalah AA (27) pada Sabtu (3/6) siang. AA diringkus di rumah keluarganya di wilayah Polres Kutai Timur, Kaltim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terbangkan ke sini Palu (hari ini)," ujar Irjen Agus.

Kemudian satu tersangka lainnya, yakni AF ditangkap di wilayah Polres Tarakan, Kaltara. AF juga akan diterbangkan langsung ke Palu hari ini.

ADVERTISEMENT

"Satu lagi namanya AF, itu ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara. Sekarang kita amankan masih kita amankan di Polres Tarakan si AF ini umurnya 46 tahun," katanya.

Dengan demikian, buron kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo tersebut tersisa satu orang. Irjen Agus memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga tersangka ditangkap.

"Kemudian berarti kita tinggal menangkap satu lagi yah yang masih buron itu tinggal satu atas nama AF juga ini masih kita dalami tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap," katanya.

Diketahui, total ada 11 tersangka kasus persetubuhan tersebut. Delapan orang tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan.

Salah satu tersangka yang merupakan oknum perwira Brimob Ipda NPS ditahan di Mapolda Sulteng pada Sabtu (3/6) malam. Ipda NPS ditahan setelah dirinya ditetapkan tersangka.

"Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob," sambungnya.

Irjen Agus mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (3/6). Menurut dia, tim penyidik sudah melengkapi kekurangan alat bukti keterlibatan Ipda NPS di kasus ini.

"Alat buktinya sudah kita dapatkan," ungkap Irjen Agus.




(hmw/hsr)

Hide Ads