
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus ABG Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi
Pelajar SMP berinisial S (14), yang diduga mencabuli dan membunuh bocah laki-laki berinisial MA (7), menjalani rekonstruksi kejadian.
Pelajar SMP berinisial S (14), yang diduga mencabuli dan membunuh bocah laki-laki berinisial MA (7), menjalani rekonstruksi kejadian.
ABG berusia 14 tahun divonis hukuman 2 tahun penjara karena menghabisi nyawa tetangganya yang berusia 5 tahun.
Hakim telah menjatuhkan vonis bagi NF atas pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakpus. Remaja NF, yang juga korban kekerasan seksual, divonis 2 tahun penjara.
NF kini dititip di panti rehabilitasi anak. Selagi dia menjalani proses hukum, di sana dia juga akan mendapatkan pembinaan dan hak pendidikan tetap didapatkan.
Sebelum kasus pembunuhan terjadi, NF ternyata menjadi korban kekerasan seksual dua orang pamannya dan 1 pacarnya. Kini dia hamil 14 minggu akibat perkosaan itu.
Pakar Hukum Suparji Ahmad menilai pertanggung jawaban hukum tersangka harus dilihat dari sejumlah faktor, salah satunya mengenai kondisi kejiwaan.
Polisi menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus "ABG bunuh balita" di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kamis, 5 Maret 2020 di Sawah Besar Jakarta Pusat, seorang remaja putri membunuh anak berusia 5 tahun.
Dugaannya itu didasarkan kepada temuan sketsa-sketsa hasil karya N. Pelaku juga menunjukkan perilaku sadistis yang menggambarkan ciri-ciri psycopath.
N telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan balita A di Jakpus. Atas dugaan pembunuhan itu, N juga ditahan di lembaga khusus anak.