
Video Hotman Paris Menang, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan gara-gara kasus pencemaran nama baik ke pengacara kondang Hotman Paris.
Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan gara-gara kasus pencemaran nama baik ke pengacara kondang Hotman Paris.
Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena pencemaran nama baik Hotman Paris. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta.
Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara karena pencemaran nama baik Hotman Paris. Sikap tidak sopan di persidangan memberatkan vonisnya.
Vonis terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea dibacakan in absentia. Apa artinya?
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution karena mencemarkan nama baik terhadap Hotman Paris.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan Razman Arif Nasution hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kemudian 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Kita cek surat tersebut diterima di saat dia telah berangkat," katanya.
Majelis hakim PN Jakarta utara tetap membacakan putusan Razman Arif Nasution meski tidak dihadiri Razman. Tim pengacara Razman pun keberatan.
Jaksa mengatakan Razman ke luar negeri, tetapi tanpa izin dari dokter atau majelis hakim. Hakim pun membuat keputusan akan tetap membacakan putusan hari ini.
Sidang pembacaan vonis Razman Arif Nasution yang awalnya diadakan Selasa (23/9) harus ditunda karena Razman sakit. Hotman Paris selaku pelapor merespons santai.