
Pimpinan KPK Nilai Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai direksi BUMN masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai direksi BUMN masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.
Tanak yakin pengesahan RUU itu bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pukat UGM mengkritik pimpinan KPK Johanis Tanak soal usulan koruptor tidak disediakan makan.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan justru mempunyai pandangan yang berbeda terkait efek jera untuk koruptor.
Pimpinan KPK menegaskan gugatan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaan sebagai tersangka. KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun dalam proses praperadilan.
Nyali KPK kini menjadi pertanyaan. Nyali KPK dianggap ciut dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Johanis Tanak menganggap pernyataan Dewas KPK yang menganggap nyali pimpinan KPK kecil itu seperti komentator pertandingan sepakbola.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tantangan pemberantasan korupsi ke depan akan semakin kompleks.
Masa depan operasi tangkap tangan (OTT) yang melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dipertanyakan.