
Indonesia Airlines Belum Direstui Terbang, Kemenhub Ungkap Alasannya
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum bisa melaksanakan kegiatan penerbangan.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum bisa melaksanakan kegiatan penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum bisa melayani penerbangan.
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum bisa terbang karena sertifikatnya belum terverifikasi.
"Nggak ada kelanjutannya, ya ngapain kita tanggapin, hoaks itu," kata Lukman.
Maskapai asal Singapura, Indonesia Airlines, belum terbang di Tanah Air. Hingga kini, Kemenhub belum menerima permohonan izin operasi dari maskapai tersebut.
Industri penerbangan Indonesia akan kedatangan maskapai baru, Indonesia Airlines. Menhub Dudy Purwagandhi berharap rencana ini segera terealisasi.
Maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines (INA) belum bisa terbang di Indonesia. Kemenhub belum menerima pengajuan izin penerbangan berjadwal INA.
Indonesia Airlines, maskapai baru asal Singapura, belum mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan. Dua sertifikat diperlukan untuk terbang.
Indonesia Airlines, maskapai baru di Indonesia, belum mengajukan izin ke Kemenhub.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai baru bernama Indonesia Airlines belum diizinkan untuk terbang di Indonesia.