Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines

Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines

Herdi Alif Al Hikam - detikSumut
Senin, 24 Mar 2025 20:00 WIB
Ilustrasi pesawat
Foto: iStock
Jakarta -

Maskapai Indonesia Airlines yang fokus penerbangan internasional asal Singapura baru saja mengudara. Tapi sampai saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima permohonan izin operasional maskapai Indonesia Airlines.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengatakan Indonesia Airlines butuh mengajukan dua izin untuk bisa mengudara di Indonesia. Pertama, izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujarnya dikutip detikFinance, Senin (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

ADVERTISEMENT

Lukman menegaskan tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," tegas Lukman.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Indonesia Airlines digadang-gadang bakal menjadi pemain top baru di dunia penerbangan Indonesia. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Chief Executive Officer Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd Iskandar mengatakan, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional yang berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.




(astj/astj)


Hide Ads