
Mengandung Sel Embrio Bayi, MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, vaksin CanSino ditetapkan sebagai vaksin haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, vaksin CanSino ditetapkan sebagai vaksin haram.
MUI memutuskan fatwa bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi CanSino Biologics Inc. asal China hukumnya haram. Vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia.
Program vaksinasi gotong royong akan segera dimulai. Sebanyak 7 juta dosis vaksin sampai September disiapkan untuk program ini.
Vaksin CanSino masuk daftar opsi untuk digunakan dalam program vaksinasi Gotong Royong. Sementara, teknis pelaksanaan vaksinasi dengan Sinopharm masih disusun
Vaksin CanSino masuk dalam program vaksin gotong royong yang diatur pemerintah Indonesia. Lalu apa itu vaksin CanSino dan efikasinya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Kesehatan telah membelanjakan Rp 637,3 miliar untuk membeli vaksin Corona di tahun 2020.
Pemerintah menyiapkan vaksin corona Sinovac, Sinopharm, Cansino untuk menghadapi COVID-19. Berikut informasi detail vaksin corona dari China tersebut.
Kemenkes RI memastikan salah satu vaksin COVID-19 tersedia November, atau Januari 2021. Jumlah vaksin yang akan dikirim sekitar tiga juta dosis.
Pengadaan vaksin Corona untuk 9,1 juta orang pada November-Desember berasal dari APBN, tetapi Yuri mengaku belum tahu pasti berapa harga vaksin tersebut.
Pada November hingga Desember akan ada 9,1 juta orang yang dapat divaksinasi. Namun tergantung izin dari BPOM dan rekomendasi dari MUI dan Kemenag.