
BNN: Yayat Kendalikan Sindikat Penyelundup 250 Kg Ganja di Pluit
"Sementara nama yang kami dapatkan yang berada di lapas Tangerang adalah Yayat, dan statusnya adalah narapidana narkoba," ucap Arman Depari.
"Sementara nama yang kami dapatkan yang berada di lapas Tangerang adalah Yayat, dan statusnya adalah narapidana narkoba," ucap Arman Depari.
"(Ganja itu) dikemas dalam 6 kotak atau kardus dan ditaburi dengan kopi biji dan kopi bubuk untuk menghilangkan bau jika dicium anjing pelacak K9," kata Arman.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan sindikat 250 kilogram narkoba dikendalikan oleh narapidana dari dua lembaga permasyarakatan (lapas).
Polisi mengatakan sindikat pengedar narkoba Aceh-Medan-Jakarta-Bandung mengemas sekitar 250 kilogram ganja dengan boks dus rokok. Berikut berita selengkapnya.
Polisi menyatakan 250 kg ganja kering yang disita di kawasan pergudangan Pluit adalah milik sindikat narkoba jaringan Aceh- Medan-Jakarta-Bandung