
Muncul Dugaan Pembunuh Bocah Makassar Sudah Dewasa, Pidana Mati Mengancam
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai salah satu pembunuh dalam kasus ini bisa dihukum mati karena diduga sudah dewasa.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai salah satu pembunuh dalam kasus ini bisa dihukum mati karena diduga sudah dewasa.
Pelaku pembunuhan anak di Makassar telah ditangkap oleh polisi. Mereka adalah dua remaja putra dengan inisial AR (17) dan AF (14).
Berikut ini sederet fakta kasus dua remaja menculik dan membunuh bocah di Makassar yang mengaku hendak menjual organ tubuh korban.