
Belajar dari Mana Empat Sekawan Bisa Bikin Pabrik Ekstasi di Aceh?
Polisi menangkap empat tersangka diduga sebagai pengedar dan peracik pil sejenis ekstasi di Aceh Utara, Aceh. Setelah diperiksa, mereka mengakui perbuatannya.
Polisi menangkap empat tersangka diduga sebagai pengedar dan peracik pil sejenis ekstasi di Aceh Utara, Aceh. Setelah diperiksa, mereka mengakui perbuatannya.
Pil sejenis ekstasi itu dibuat memakai alat yang dibuat dengan sendirinya. Selama ini, pelaku membuat narkoba oplosan itu jika ada yang memesannya.
Narkoba masih menjadi permasalahan besar bagi Indonesia. Aparat penegak hukum harus terus bersinergi mengawasi dan menindak pelaku peredaran narkoba.
Saat ini Aseng sedang menghuni LP Nusakambangan untuk menjalani masa hukuman 15 tahun di kasus narkoba.