Pj Walkot Risnandar Terbitkan Edaran, Ajak Warga Hidup Bersih-Cegah Pungli Sampah

Riau

Pj Walkot Risnandar Terbitkan Edaran, Ajak Warga Hidup Bersih-Cegah Pungli Sampah

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 10:01 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. (dok. Istimewa)
Foto: Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengajak warga hidup bersih. Hal ini juga sekaligus untuk mencegah ada pungutan liar soal sampah.

Surat Nomor 77/SE/2024 itu ditandatangani pada 29 Oktober 2024. Risnandar mengajak pengelolaan sampah dilakukan terpadu dan komprehensif bersama antara pemerintah dan stake holder terkait.

"Pemko Pekanbaru telah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang diarahkan pada pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat/komunitas. Maka dari itu, kami mengajak warga Kota Pekanbaru untuk sama-sama berkontribusi sebagaimana yang telah diatur dalam SE kita, guna mewujudkan Kota Pekanbaru yang sehat dan bersih dari sampah," kata Risnandar, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran berisi soal kewajiban bersama-sama untuk mengurangi sampah. Termasuk pemilahan sampah dari tempat sumber hingga ke TPA.

"Pelaksanaan pemilahan sampah dilakukan mulai dari tempat penampungan sampah di lokasi sumber sampah, TPS, hingga di TPA," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun SE Mengenai Pengelolaan Sampah Tersebut di Antaranya Sebagai Berikut:

  • Setiap orang berkewajiban mengurangi dan membatasi timbulan sampah, dengan cara daur ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah (Reduce, Reuse dan Recycle/3R).
  • Setiap rumah tangga, pertokoan, mall/plasa, perkantoran, pabrik, fasilitas umum, fasilitas sosial, apartemen/rumah susun, area pelayanan publik, tempat ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata atau tempat sejenis lainnya wajib menyediakan wadah sampah berdasarkan jenis sampah. Kemudian melakukan pemilahan sampah.
  • Pembuangan sampah dapat dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sd 05.00 WIB setiap harinya. Petugas kebersihan selanjutnya akan mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TΔΑ).
  • Setiap orang atau badan usaha dilarang membuang sampah di tempat ilegal, seperti jalan, sungai, kolam, drainase, jalur hijau, taman, fasilitas umum, hutan, dan sebagainya. Juga dilarang melakukan pembakaran dan pengelolaan sampah yang berbahaya bagi lingkungan.
  • Guna menghindari pungutan liar (Pungli), sangsi dan denda keterlambatan, retribusi sampah dibayar langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.
  • Kemudian, petugas retribusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat bekerja wajib menggunakan kelengkapan atribut, berupa Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru seperti memakai pakaian seragam dan uniform DLHK Kota Pekanbaru, menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
  • Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berupa denda yang besarannya sekurang-kurangnya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Pelayanan publik dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan call centre DLHK Kota Pekanbaru di nomor telepon: 0821 7191 9992. Waktu operasional layanan pelanggan mulai jam 08.00 WIB sd 16.00 WIB setiap hari kerja.



(ras/mjy)


Hide Ads