Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah yang unaudit ke BPK. LKPD harus diserahkan ke BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Kamis kemarin kami menyerahkan LKPD sebelum berakhirnya bulan Maret. LKPD ini akan ditindaklanjuti dengan BPK dengan audit terperinci," kata Asisten III Setdako Pekanbaru Samto dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Ia mengatakan audit terperinci ini bisa dalam bentuk permintaan keterangan atau turun langsung. Selanjutnya hasil audit LKPD akan diumumkan akhir Mei mendatang
"Pengumuman hasil audit serentak dengan pemerintah kabupaten dan kota lainnya," ucap Samto.
Dijelaskan Samto, Pemkot Pekanbaru terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka untuk membiayai program-program kegiatan. Hal ini digambarkan adanya peningkatan realisasi PAD setiap tahunnya.
Dirincikan Samto, pada tahun 2022 terjadi peningkatan PAD sebesar Rp 799.021.484.425,65 dari tahun 2021 sebesar Rp 684.642.966.382,18. Itu artinya meningkat sebesar Rp 114.378.518.043,47 atau 16,71%.
"Kemudian pada tahun 2023 terealisasi sebesar Rp 890.286.830.690,38 meningkat sebesar Rp 91.265.346.264,73 atau 11,42% dari tahun 2022," terangnya.
Ia menjelaskan berdasarkan Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 audited, total utang belanja daerah sebesar Rp 216.464.718.182,01. Pada tahun 2022, utang belanja daerah menjadi sebesar Rp 185.341.897.229,65 atau mengalami penurunan sebesar Rp 31.122.820.952,36 atau 14,38 %, dibandingkan tahun 2021.
Selanjutnya pada tahun 2023, utang belanja daerah menjadi sebesar Rp 163.468.432.364,63 atau mengalami penurunan sebesar Rp 21.873.464.865,02 atau 11,80% dibandingkan tahun 2022.
"Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Pekanbaru berusaha memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak terdapat penambahan tunda bayar/utang pada tahun berjalan," Cakapnya.
Dikatakan Samto, Pemerintah Kota Pekanbaru terus berkomitmen untuk menyelesaikan sisa utang tersebut secara bertahap dengan mengalokasikan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 43.420.955.422,00 atau 26,25% dari total utang belanja daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Belum maksimalnya penyelesaian kewajiban tersebut, disebabkan pada tahun 2023 dan tahun 2024 Pemerintah Kota Pekanbaru wajib mengalokasikan anggaran untuk Pilkada serentak dengan total anggaran sebesar Rp 83.930.928.815,00," ungkapnya.
"Serta peningkatan alokasi belanja kesehatan berupa pelayanan UHC kepada masyarakat Kota Pekanbaru sebesar Rp 41.773.746.000,00," imbuhnya.
Pelayanan UHC ini lanjut Samto, dimulai sejak tahun 2023 yang lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Di samping itu, alokasi untuk belanja infrastruktur pada OPD PUPR dan Perkim mengalami peningkatan setiap tahunnya, dalam rangka penyelesaian permasalahan infrastruktur di Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2021 mengalokasikan pada OPD Sekretariat Daerah sebesar Rp133.359.206.302,00. Dan pada tahun anggaran 2022 mengalami penambahan alokasi anggaran sebesar Rp 36.097.783.396 menjadi sebesar Rp 169.456.989.698.
Selanjutnya pada tahun anggaran 2023, OPD Sekretariat Daerah memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 186.792.978.741,00 dengan penambahan sebesar Rp 17.335.989.043,00 dari tahun sebelumnya.
"Penambahan ini ditujukan pada beberapa sektor diantaranya penambahan alokasi TPP ASN yang semula dianggarkan untuk 7 bulan pada tahun sebelumnya, pada tahun anggaran 2023 dialokasikan menjadi 12 bulan, alokasi beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu, dan alokasi reward kepada masyarakat berupa pembiayaan pelaksanaan umroh ke tanah suci, serta pemberian insentif kepada para Mubaligh se Kota Pekanbaru," pungkasnya.
(ras/astj)