FH USU dan Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP di Medan

FH USU dan Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP di Medan

Yudistira Imandiar - detikSumut
Selasa, 10 Jan 2023 15:56 WIB
FH USU dan Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP di Medan
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi KUHP di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1). Dalam kegiatan tersebut, para peserta berdiskusi interaktif dengan pemateri.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmul Siregar mengatakan sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah UU KUHP nasional yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), warisan kolonial yang diberlakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan asas konkordansi di Indonesia.

"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada tanggal 2 Januari 2023 telah diundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Mahmul dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjabarkan KUHP baru menghadirkan sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Menurutnya, pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

"Melalui KUHP baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," tutur Mahmul.

ADVERTISEMENT

UU KUHP mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 (KUHP) pada Januari 2023. Mahmul menambahkan selama tiga tahun tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi," papar Mahmul.

Mahmul menyebut para peserta merespon positif kegiatan sosialisasi KUHP yang digelar USU tersebut.

"Respon para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," ungkap Mahmul.

Mahmul mengusulkan untuk ke depannya dapat diadakan training of trainee (ToT) sehingga banyak ahli dan praktisi serta akademisi yang bisa mempelajari KUHP secara mendalam.

"Selain sosialisasi seperti ini, ke depannya kita akan mengusulkan untuk melakukan kegiatan ToT kepada akademisi dan para praktisi hukum (hakim, jaksa, polisi dan advokat). Tujuannya agar nantinya masyarakat bisa teredukasi melalui pakar hukum terkait," lanjutnya.

Ketua MAHUPIKI Sumatera Utara (Sumut) Rizkan Zulyadi memberikan tanggapan positif atas disahkannya KUHP tersebut. Ia menyatakan KUHP baru mengakomodir semua perspektif yang ada di kalangan masyarakat.

"KUHP baru ini sangat baik ya, karena mampu mengakomodir semua persoalan yang ada di kalangan masyarakat, baik secara adat maupun kehidupan masyarakat semuanya terlindungi," kata Rizkan.

Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami makna yang terkandung dalam KUHP untuk berdiskusi langsung dengan lembaga dan pihak yang berwenang. Tujuannya untuk menghindari kesalahan informasi maupun penafsiran di golongan masyarakat.

"Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat karena ini sebagai komitmen dan tanggung jawab kami dalam mensosialisasikan KUHP," ujar Rizkan.

(akd/ega)


Hide Ads