Sepakbola

SMeCK Hooligan Minta PSMS Tak Diganggu: Jangan Sampai Konsentrasi Pemain Buyar

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 06 Okt 2026 11:39 WIB
Foto: SMeCK Hooligan saat berada di tribun Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang (Dok. Istimewa)
Medan -

Kelompok suporter PSMS Medan, SMeCK Hooligan meminta agar 40 klub pendiri tidak membuat kegaduhan di tengah tren positif Skuad Ayam Kinantan. Mereka mewanti-wanti konsentrasi pemain buyar akibat gerakan di DPRD Sumut.

Ketua SMeCK Hooligan, Lawren Simorangkir, mengatakan 40 klub pendiri PSMS terus berulang mempersoalkan permasalahan itu. Menurutnya, semua pihak harusnya mendukung PSMS jika memang mencintainya.

"Aduh itu-itu saja dari dulu. Kalau cinta sama PSMS Medan dukung saja, apalagi mau dipermasalahkan. Karena sudah berulang kali itu-itu saja dipermasalahkan. Kita tidak mengerti apa maunya," kata Lawren Simorangkir dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Lawren juga mengingatkan agar polemik di luar lapangan tidak sampai berdampak terhadap suasana internal tim. Ia berharap para pemain dan manajemen tetap fokus menjalani pertandingan demi mencapai target yang telah ditetapkan.

"Nggak usah buat-buat begini, jangan sampai konsentrasi pemain buyar," sebutnya.

Ia menilai fokus utama saat ini adalah bagaimana PSMS dapat mempertahankan performa positif dan bersaing untuk menjadi juara Pegadaian Championship 2026/2027. Suporter, kata Lawren berharap pemain hingga tim PSMS memikirkan cara agar promosi ke Liga 1.

"Kita berharap pemain, manajemen, dan tim tidak usah memikirkan itu. Pikirkan bagaimana kita bisa juara Liga 2 dan promosi ke Liga 1," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi E DPRD Sumut membatalkan rapat dengar pendapat (RDP) soal polemik kepemilikan PSMS Medan yang seharusnya digelar besok. RDP itu dibatalkan dengan alasan adanya demo.

Surat undangan RDP yang dilihat, Senin (5/10/2026), ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto. Terdapat tiga materi yang bakal dibahas dalam surat tersebut yakni terkait dengan penyelesaian dugaan pelanggaran hukum pengelolaan organisasi Klub PSMS, Penghilangan hak anggota dan legalitas penggunaan nama klub oleh badan usaha (PT) yang mengatas namakan klub, dan pengembalian pengelolaan organisasi klub PSMS sesuai AD/ART.




(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork