Dua anggota polisi lalu lintas (polantas) awalnya disebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Bidpropam Polda Sumut. Begini awal mula kejadian tersebut.
OTT itu awalnya diduga terkait dengan pungutan liar (pungli). Namun, belakangan hal itu dibantah oleh Polda Sumut.
Kabar OTT itu awalnya dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita. Made menyebut dua personel yang terkena OTT itu anggota Satlantas Polrestabes Medan. Keduanya, yakni Bripda AG dan Bripda AN.
"Iya, anggota lantas itu. OTT katanya, OTT-nya belum ini (tahu) juga kita," kata Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (17/9/2025).
Made menjelaskan bahwa OTT itu dilakukan di pos lantas di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu sekira pukul 15.00 WIB. Setelah itu, keduanya diamankan ke Propam Polda Sumut.
"Iya (pos Jalan Sudirman). Saat ini, kedua personel Satlantas Polrestabes Medan masih diamankan di Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.
Kabar penangkapan itu juga dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon. Siti menyebut pihaknya masih mendalami peristiwa itu.
"Tapi masalah terbukti atau enggak masih didalami," kata Siti, Rabu malam.
Namun, belakangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membantah bahwa itu adalah OTT. Ferry mengklaim itu hanya penindakan disiplin karena ada laporan warga.
"Bukan OTT itu, penegakan disiplin," kata Ferry, Kamis (18/9).
Simak Video "Video KPK soal OTT di Sultra-Jakarta: Ada Swasta-Penyelenggara Negara"
(mjy/mjy)