Sepakbola

Harapan Menpora Terhadap 3 Pemain yang Baru Sah Jadi WNI

Mercy Raya - detikSumut
Rabu, 12 Mar 2025 13:30 WIB
Foto: Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy dan Dean Ruben James telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). (dok. Kemenkum)
Jakarta -

Tiga pesepakbola berdarah Indonesia baru saja tuntas menjalani proses naturalisasi. Menpora Dito Ariotedjo berharap kehadiran ketiganya bisa membawa Skuad Garuda menang atas Australia dan Bahrain!

Dilansir detikSport, tiga pemain yakni Dean James, Emil Audero Mulyadi, dan Joey Mathijs Pelupessy kini telah sah menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ketiganya melakukan sumpah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Italia, Senin (10/3/2025).

Proses naturalisasi ketiganya memang dikebut. Sebab mereka diharapkan bisa menambah amunisi tim yang diarsiteki Patrick Kluivert dalam mengarungi lanjutan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Timnas Indonesia dalam waktu dekat dijadwalkan akan bertemu Australia (20/3) dan Bahrain (25/3). Kemudian pada 5 dan 10 Juni mendatang bakal menghadapi China dan Jepang.

Timnas Indonesia saat ini menghuni peringkat ketiga Grup C ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Sehingga laga-laga tersebut krusial bagi Skuad Garuda.

Menpora Dito pun mengharapkan ketiga pemain tersebut dapat memberikan kontribusi lebih dalam memperkuat Timnas Indonesia di lapangan nanti.

"Pastinya dengan scouting dari potensi diaspora yang sudah dilakukan PSSI, dan ini sudah dilantik menjadi WNI, tiga pemain tambahan, serta skuad sudah terbentuk. Saya rasa ini adalah penambahan kekuatan, dan semoga ini memperkuat kita bertemu Australia nantinya, juga Bahrain," kata Dito saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/3/2025) malam.

"Terakhir kita sama Australia juga seimbang, harusnya (tambahan) tiga kekuatan ini semoga bisa menang. Ya kita berikan doa dan support moral yang paling penting untuk para pemain kita dari masyarakat Indonesia," kata Dito.

Baca selengkapnya di sini



Simak Video "Video: Malaysia Punya Waktu 3 Hari untuk Banding Kasus Naturalisasi Palsu"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork