Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menduga penggunaan gas air mata saat mengatasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tidak sesuai prosedur. Diduga pihak keamanan menggunakan kekuatan yang berlebihan (excessive use force).
"Penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa. Akibatnya suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan, Minggu (2/10/2022).
Padahal, lanjutnya, penggunaan gas air mata dilarang oleh FIFA. "FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya berpandangan tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
"Makanya kami menilai penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," sebutnya.
Demikian pihaknya, LBH Medan menyatakan sikap :
1. Mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi prinsip HAM POLRI.
2. Mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan dengan membentuk tim penyelidik independen.
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.
4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.
5. Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas.
6. Mendesak pemerintah pusat dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya. Akibat kerusuhan ini, 127 orang dilaporkan meninggal dunia.
"Telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dilansir dari detikJatim, Minggu (2/10/2022).
Nico mengatakan selain anggota Polri, yang meninggal adalah suporter Arema. 34 orang meninggal di stadion, sementara yang lainnya meninggal di rumah sakit saat proses pertolongan.
Kericuhan ini terjadi saat para suporter Arema masuk ke dalam lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya. Banyaknya suporter yang masuk membuat polisi menembakkan gas air mata.
Gas air mata ini juga ditembakkan ke arah tribun penonton. Hal ini membuat suporter panik, berlarian dan terinjak-injak.
(afb/afb)