Perwakilan PSMS Medan yang dinaungi PT Kinantan Medan Indonesia (KIM) tidak dibolehkan mengikuti Kongres biasa PSSI di Bandung, Jawa Barat.
Pada kongres tersebut yang digelar Senin (30/5) kemarin, Manajer PSMS Medan Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum Bambang yang mendapat mandat tidak diperkenankan mengikuti agenda kongres. Mulyadi pun menjelaskan kronologis dia dilarang masuk arena kongres, bahkan sampai menunggu hingga tengah malam.
"Pertama kami sangat terkejut, mandat kami tidak diproses sejak Minggu (29/5) malam. Mandat kami diterima panitia kongres bagian registrasi, tapi mereka seperti kebingungan. Kita heran dan bertanya ada apa ini," kata Mulyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi mengatakan ada pihak lain yang mengaku sebagai perwakilan PSMS Medan dan sudah melakukan registrasi melalui SIAP (Sistem Informasi dan Administrasi PSSI).
"Kita tahu itu dari akun kita di SIAP itu. Kita terkejut dan kita tanyakan, tak ada satu panitia pun yang bisa menjawab, sampai kami tunggu jam 12 malam," sebutnya.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan sikap PSSI yang diam dan tidak memberikan penjelasan kepada mereka terkait polemik peserta kongres tersebut.
"Maka dari itu kami ingin pertanyakan kepada PSSI apa alasannya, tapi tidak ada satupun yang bisa kita jumpai. Sehingga kami tak bisa masuk ke kongres," lanjutnya.
Akibat tidak mendapat respon, Mulyadi meninggalkan arena kongres tersebut. Dia mengatakan tidak ada masalah dengan oknum yang mengaku PSMS tersebut, dirinya hanya punya masalah dengan PSSI.
Mengenai peristiwa ini, Mulyadi mengatakan pihaknya akan melakukan kajian melalui Direktur Hukum, Bambang Abimanyu.
"Nanti saat kembali pulang, ini akan diserahkan ke direktur hukum kita. Karena kami lihat ada kejanggalan-kejanggalan ini," pungkasnya.
Terkait adanya foto Kodrat Shah mengikuti Kongres Biasa PSSI tersebut beredar, wartawan mencoba mengkonfirmasi situasi tersebut kepadanya.
Kodrat mengaku bahwa dirinya masih diakui oleh PSSI sebagai CEO PSMS Medan sehingga dirinya lah yang ikut kongres tersebut.
"Berdasarkan rapat Exco PSSI yang telah memutuskan bahwa Kodrat Shah yang masih diakui sebagai CEO dan berhak mengikuti kongres," katanya.
Pembina PSMS Medan yang juga Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kesal melihat itu. Merasa sebagai pemegang saham yang sah, Edy geram melihat itu dan mengancam membawa insiden tersebut ke ranah hukum.
"Saya kan pemegang saham (PSMS Medan). Saya pasti akan melakukan tindakan hukum," ujar Edy kepada wartawan di Medan, Selasa (31/5/2022).
Eks Ketum PSSI itu menilai tidak harusnya Mulyadi dan Bambang ditolak menghadiri Kongres biasa PSSI. Sebab, keduanya adalah pengurus yang sah.
"Tidak ada alasan tidak diterima, orang dia keabsahan, jadi PSMS itu adalah organisasi olahraga, yang diatur per PT an, diawali dari, lima persepakbolaan di Indonesia ini. Itu perserikatan namanya," kata pembina PSMS Medan ini.
Mengenai Kodrat Shah yang masih mengklaim sebagai manajemen PSMS Medan, Edy memastikan Kodrat telah melakukan tindakan melawan hukum.
"Oh melanggar hukum itu, pasti melanggar hukum. Saya kan pemegang saham PSMS, pasti saya melakukan tindakan hukum, sudah pasti itu, kalian sajalah yang melihat. Karena itu, saya sudah dengar siapa yang klaim itu," katanya.
Eks Pangkostrad itu menegaskan harusnya pihak yang mengklaim sebagai management PSMS memiliki pemain, pelatih hingga infrastruktur yang mendukung.
"Tinggal ditanya saja, kalau dia mengklaim berarti dia punya pemain bola, yang kedua dia punya coach (pelatih), yang ketiga dia punya manajemen yang sah, yang keempat dia punya infrastruktur, lapangan, segala macam, karena untuk bisa membesarkan PSMS tadi itu," ujarnya.
Menurut Edy PSMS Medan merupakan milik rakyat Sumatera Utara. Edy berharap, tak ada pihak yang berniat melecehkan PSMS.
"Pastinya PSMS ini milik rakyat Sumatera Utara, janganlah dilecehkan masyarakat Sumut ini. Kita tak bisa berbuat prestasi saja kita harus minta maaf sama rakyat Sumatera Utara ini, apalagi PSMS diperlakukan seperti tidak pada tempatnya," pungkasnya.
(astj/astj)