Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilwalkot Medan yang diajukan pasangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani. Tim Ridha-Rani kecewa atas putusan itu.
"Kita sebenarnya merasa seharusnya hakim MK menerima untuk mendengarkan dulu kesaksian-kesaksian para saksi dan bukti-bukti yang kita siapkan," kata Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan, Selasa (4/2/2025).
Boydo menjelaskan jika gugatan mereka di MK bukan soal selisih jumlah suara. Namun karena banjir yang melanda Kota Medan saat pencoblosan dan adanya dugaan kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita kan memang bukan berdasarkan dari selisih suara, kan keadaan yang memang adanya bencana alam, dampak banjir Kota Medan, dan juga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif," ucapnya.
Bendahara DPC PDIP Medan ini mengaku jika mereka sudah menyiapkan saksi-saksi untuk sidang di MK. Termasuk saksi dari kepala lingkungan (kepling).
"Kita sudah mempersiapkan saksi-saksi yang sangat ini ya di setiap TPS, bahkan kepling pun sudah ada yang kita siapkan karena hampir di 1.100 TPS itu ada pergeseran-pergeseran waktu yang tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan," ujarnya.
Sehingga mereka kecewa hakim MK tidak mau melihat fakta di lapangan. Boydo menuturkan nyaris semua gugatan dari Sumut ditolak MK.
"Artinya kita sangat kecewa hakim-hakim tidak mau melihat fakta di lapangan, kita melihat hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara ditolak, ini ada apa? sampai fakta-fakta itu tidak mau dilihat dulu," tutupnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal untuk 52 sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama hari ini. MK memutuskan 52 perkara itu tidak dilanjutkan ke pembuktian, termasuk Pilwalkot Medan.
Sidang pembacaan putusan dismissal digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dilansir dari detikNews.
Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak empat orang. Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
"Daftar identitas saksi ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan, saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan, itu sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai," jelasnya.
(afb/afb)