Gugat ke MK, Sabar-Sukardi Tuding 2 Kandidat Lain di Pilbup Pasaman Tak Sah

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Sumatera Barat

Gugat ke MK, Sabar-Sukardi Tuding 2 Kandidat Lain di Pilbup Pasaman Tak Sah

Anggi Muliawati - detikSumut
Selasa, 14 Jan 2025 12:05 WIB
Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.
Foto: Ari Saputra
Pasaman -

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pasaman urut 3 Sabar AS dan Sukardi melayangkan gugatan hasil pemilihan bupati Pasaman ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, pasangan Sabar-Sukardi menilai pencalonan dua pasangan lain yang menjadi lawannya tidak sah.

Melansir detikNews, gugatan itu teregistrasi dengan nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yandri Sudarso, kuasa hukum Sabar-Sukardi, pemohon mengatakan calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana dan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam dokumen pencalonan.

Yandri mengatakan Anggit pernah dipidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Dia menganggap Anggit telah merusak etika demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan keterangan tidak pernah sebagai terpidana kepada yang bersangkutan. Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu sebagai laporan dugaan pelanggaran administrasi persyaratan calon dan telah pula disampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Pasaman tentang status laporan ini dengan status laporan pelanggaran administrasi pemilihan," kata Yandri dalam persidangan yang digelar Jumat (10/1).

Selain itu, Yandri mengatakan calon Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak tidak mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pencalonan. Yandri menilai Mara Ondak tidak memenuhi syarat sebagai calon.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Disdukcapil Pasaman masih membayarkan gaji Mara Ondak pada November 2024. Menurutnya, hal itu membuktikan Mara Ondak masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan diri di Pilbup Pasaman.

"Singkatnya, Termohon yang telah menetapkan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 ini sebagai peserta pemilihan tanpa memastikan yang harus diungkapkan dengan jujur, maka Termohon dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Pasaman. Pemohon meminta untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih di Pilbup Pasaman 2024.

Berikut hasil Pilkada Pasaman 2024:

1. Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution: 51.828 suara (36,08%)
2. Mara Ondak-Desrizal: 49.126 suara (34,20%)
3. Sabar AS-Sukardi: 42.689 suara (29,72%).




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads