Gugat ke MK, Edy-Hasan Persoalkan Cawe-cawe di Pilgub Sumut

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Gugat ke MK, Edy-Hasan Persoalkan Cawe-cawe di Pilgub Sumut

Anggi Muliawati - detikSumut
Senin, 13 Jan 2025 12:40 WIB
Calon Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi. (Kartika Sari/detikSumut)
Foto: Calon Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi. (Kartika Sari/detikSumut)
Jakarta -

Pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Edy-Hasan menyebut adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu untuk memenangkan Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.

Bambang Widjojanto (BW), kuasa hukum dari Edy-Hasan, mengatakan Pilgub Sumut unik dan ikonik. Bambang menyebut hal itu dalam sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

"Karena ada salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata Bambang, melansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sebabnya frasa kata 'cawe-cawe' seolah dihidupkan dan 'menjelma' menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan," imbuhnya.

Bambang menilai Bobby menang di Pilgub Sumut karena banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan. Dia mencontohkan soal adanya dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni saat penyelenggaraan PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.

ADVERTISEMENT

"Andai kata Penjabat Gubernur membawa Bobby yang kemudian menjadi calon ikut mendoakan agar PON XXI berjalan lancar karena salah satu venue-nya ada di Kota Medan, tapi dia melakukan tindakan diskriminatif karena ada venue pelaksanaan PON bukan hanya di Medan, ada di Serdang Bedagai, ada di Samosir dan lebih banyak venue PON yang berada di Deli Serdang," ujarnya.

Bambang juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Sumut rendah. Hal itu, katanya, terjadi karena pemungutan suara di sejumlah kota/kabupaten di Sumut terkendala banjir dan tanah longsor.

"Kabupaten atau kota yang paling berdampak adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Asahan. Semuanya kena bencana banjir dan longsor," katanya.

Hal ini membuat pemilih tidak memiliki akses ke TPS. Bambang menyebut KPU Sumut minim antisipasi bencana.

"Partisipasi pemilih di Deli Serdang hanya 32,4 persen. Ini mungkin yang terendah di seluruh Indonesia. Dan di Medan hanya 34 persen. Sumut termasuk daerah yang partisipasinya rendah," ujar mantan Pimpinan KPK ini.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads