KPU Tetapkan Ansar-Nyanyang Gubernur dan Wagub Kepri Terpilih

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Riau 2024

KPU Tetapkan Ansar-Nyanyang Gubernur dan Wagub Kepri Terpilih

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 09 Jan 2025 13:45 WIB
Tangkapan Layar penetapan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih oleh KPU.
Foto: Tangkapan Layar penetapan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih oleh KPU. (Dok. Youtube KPU Kepri)
Batam -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan pasangan calon Gubernur Ansar Ahmad dan calon Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura sebagai pasangan calon terpilih. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih itu digelar di Kota Tanjungpinang.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, dalam pembacaan penetapan menyebutkan pasangan Ansar-Nyanyang memperoleh suara sebesar 55,06 persen dari total suara sah. KPU kemudian menetapkan paslon Ansar Nyanyang sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih periode 2025-2030.

"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris pratamura dengan perolehan suara sebanyak 450.109 atau 55,06% dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Kepri periode 2025-2030," kata Indrawan saat membacakan surat penetapan KPU Kepri, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasangan calon gubernur terpilih Kepri, sebagaimana di angka 1 ditetapkan dengan keputusan KPU Kepri," tambahnya.

Indrawan mengatakan hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini kemudian akan diserahkan ke DPRD Kepri. Untuk waktu pelantikan gubernur terpilih akan diusulkan oleh DPRD Kepri.

ADVERTISEMENT

"KPU Kepri telah melakuk penetapan dan besok penyerahan ke DPRD Kepri. Untuk pengusulan pelantikan akan dilakukan oleh DPRD Kepri,dengan menyertakan berkas yang kami serahkan," ujarnya.

Indrawan menyebut untuk kabupaten kota terdapat 3 daerah yang belum menetapkan Bupati dan Wali Kota terpilih yakni Batam, Lingga dan Bintan.

"Batam, Lingga, Bintan yang belum melakukan penetapan karena masih ada sengketa hasil di MK," ujarnya.

Indrawan menerangkan tiga daerah yang masih berproses di MK itu akan ditetapkan KPU usai 3 hari putusan sidang.

"Kalau pembacaan putusan awal oleh MK pada tanggal 11-13 Februari 2025. Jika tidak baca di situ maka ada di sidang lanjutan. Pembacaan dilakukan usai tiga hari putusan tersebut. Jika sidang lanjut maka hasil putusan pada bulan Maret," ujarnya.

Sebagai informasi, Pilgub Kepri diikuti oleh dua Paslon calon gubernur. Pasangan nomor urut 1 Ansar-Nyanyang memperoleh 450.109 suara. Untuk pasangan nomor urut 2 sebesar 367.367 suara.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads