13 Paslon Bupati-Wali Kota di Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Sumatera Barat

13 Paslon Bupati-Wali Kota di Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 12 Des 2024 18:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Padang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut ada 13 Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di daerah itu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, tidak ada gugatan hasil Pilgub, karena semuanya adalah pemilihan bupati dan wali kota.

"Hingga 11 Desember 2024 kemarin, yang menjadi batas akhir pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Namun, ada 13 gugatan terhadap KPU Kabupaten Kota di Sumbar," jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, kepada wartawan Kamis (12/12/2024).

Disebutkan Hamdan, gugatan 13 Paslon tersebut berasal dari 11 kabupaten kota. "Dua daerah, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat tercatat masing-masing dua gugatan dari dua paslon berbeda," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI. Ini merupakan upaya KPU utk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,

ADVERTISEMENT

"Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.

Adapun 11 KPU yang harus bersiap menghadapi gugatan di MK itu adalah :

1. Kota Padang Panjang (1 Gugatan yakni Paslon Nasrul dan Eri)

2. Kabupaten Pasaman (2 gugatan dari paslon Mara Ondak-Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)

3. Kabupaten ⁠Tanah datar (1 gugatan, Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)

4. Kabupaten 50 kota (1 gugatan)

5. Kota Kota Sawahlunto (1 gugatan dari Paslon Deri Asta-Desri Seswinari)

6. ⁠Kota Solok (1 Gugatan dari Paslon Nofi Candra-Leo Murphy)

7. ⁠Pasaman Barat (2 gugatan dari paslon Daliyus-Heri Miheldi dan paslon Hamsuardi-Kusnadi)

8. Kabupaten ⁠Solok selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan-Boy Iswarmen)

9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi-Tri Venindra)

10. Kota ⁠Padang (1 gugatan yakni dari Paslon Hendri Septa-Hidayat)

11. Kabupaten Kepulauan Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok)




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads