Bustami-Syech Fadhil Batal Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Aceh 2024

Bustami-Syech Fadhil Batal Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 11 Des 2024 21:20 WIB
Cagub Bustami saat menunjukkan alat yang diprotes pendukung pasangan Mualem-Dekfad. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Foto: Agus Setyadi/detikSumut
Banda Aceh -

Pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil batal menggugat hasil Pilgub Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, keduanya mengaku akan terus melanjutkan perjuangan.

Bustami dan Syech Fadhil mengeluarkan pertanyaan tertulis yang diteken keduanya, Rabu (11/12/2024) malam. Ada enam poin yang tertuang dalam pernyataan yang disebar ke media tersebut.

Pada bagian pembuka, keduanya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh yang telah menaruh perhatian dalam Pilkada. Poin pertama, Bustami dan Syech Fadhil menyebutkan masyarakat luas merasakan dan menemukan indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi itu disebut telah mencederai makna dari demokrasi karena hak-hak rakyat untuk dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya terindikasi telah diganggu oleh pihak-pihak tertentu dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan masif. Menurutnya, kondisi itu sangat mungkin menjadi objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan menjadi gugatan ke MK.

"Namun setelah kami beristikharah, serta menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya, kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai," bunyi poin ketiga.

ADVERTISEMENT

Mereka mengaku sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok tetapi selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain. Bustami dan Syech Fadhil juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan suara.

"Bagi kami perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh tidak akan pernah berhenti selama hayat dikandung badan. Semua kita paham bahwa proses Pilkada hanya salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita kita semua. Insya Allah semangat perjuangan ini akan terus berlanjut," bunyi poin terakhir.

Diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi, Minggu (8/12). Hasilnya, pasangan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fadh unggul dengan selisih 183.471 suara.

Perolehan Suara 2 Paslon di Pilgub Aceh 2024

1. Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi: 1.309.375
2. Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh: 1.492.846
Jumlah suara sah: 2.802.221
Jumlah suara tidak sah: 125.593
Total suara sah dan tidak sah: 2.927.814




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads