Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution resmi menggugat hasil Pilkada Madina 2024. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU itu dilayangkan pada Kamis (5/12/2024). Kuasa hukum dari Harun-Ichwan, Salman Alfarizi Simanjuntak, menyebut pihaknya mempersoalkan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi yang tetap ikut dalam Pilkada Madina 2024 oleh KPU Madina (termohon).
"Persoalan yang diajukan ke MK terkait pemilihan di Madina, pertama adalah ambang batas perselisihan untuk kabupaten 1,5% sedangkan selisih perolehan suara kami hanya 941 suara atau 0,48%," kata Salman Alfarizi Simanjuntak dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Sabtu (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, mempersoalkan perbuatan termohon yang meloloskan Paslon 02, yang sepengetahuan kami belum memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil," sambungnya.
Salman Alfarizi menyebut pihaknya sudah melaporkan KPU Madina ke Bawaslu hingga DKPP. Salman berharap gugatan mereka dapat diterima MK.
"Sebelum ke MK sengketa ini juga telah kami laporkan ke Bawaslu provinsi dan kabupaten dan terhadap sikap KPU ini sudah kami laporkan ke DKPP dan sedang proses. Jadi, harapan kami ke MK sebagai the guardian of constitution untuk tetap mengutamakan pemilu yang murni dan menegakkan keadilan," jelas Salman.
(afb/afb)