Ketua Tim Pemenangan Amsakar-Li Claudia Dilaporkan terkait Pembagian Sembako

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Batam 2024

Ketua Tim Pemenangan Amsakar-Li Claudia Dilaporkan terkait Pembagian Sembako

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 26 Nov 2024 22:00 WIB
Pelapor Yustitia Pudji Asia Putra saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Bawaslu Batam.
Foto: Pelapor Yustitia Pudji Asia Putra saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Bawaslu Batam. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Ketua Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad-Li Claudia, Iman Sutiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan pembagian sembako kepada masyarakat Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Batam.

"Kami melaporkan adanya distribusi sembako, ke wilayah kecamatan Galang yang diduga melibatkan 11 RT di Kelurahan Karas," kata pelapor, Yustitia Pudji Asia Putra, Selasa (26/11/2024).

Yustitia mengatakan dugaan pembagian sembako itu dilakukan pada tanggal 9 November 2024. Pembagian sembako itu diduga dilakukan oleh Ketua Tim pemenangan Amsakar-Li Claudia yang juga ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kami ketahui dari medsos siang tadi. Asal sembako diduga dari Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan. Ia juga selaku ketua Partai Gerindra dan ketua tim pemenangan Amsakar-Li Claudia ," ujarnya.

Yustitia menerangkan, dalam video yang didapat pihaknya sebanyak 11 RT di Kelurahan Karas, Galang itu memberikan ucapan terimakasih kepada Iman Sutiawan. Dalam video tersebut juga terlihat kendaraan pengangkut berstiker pasangan calon Amsakar-Li Claudia.

ADVERTISEMENT

"Jadi para RT yang mendapatkan sembako menyampaikan ucapan terimakasih yang telah memberikan sembako untuk mereka. Kendaraan yang digunakan juga terdapat stiker pasangan calon wali kota Amsakar-Li Claudia," ujarnya.

Yustitia menduga pemberian sembako itu dikhawatirkan sebagai pengarahan kepada masyarakat. Pelapor dalam laporan menduga pembagian sembako itu melanggar aturan pilkada

"Pemberian sembako yang sangat memungkinkan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Karena itu dalam masa kampanye," ujarnya.

"Ada beberapa pasal yang kami duga dilanggar yakni Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU 10 tahun 2016 junto pasal 73 ayat 4," tambahnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dikaji oleh pihaknya.

"Laporannya sudah kita terima. Saat ini masih kita lakukan kajian awal. Kajian awal selama dua hari kedepan apabila memenuhi unsur materiil dan formil maka akan dilanjutkan jika tidak maka dihentikan," ujarnya.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads