KPU Benarkan Saipullah Daftar Cabup Madina Pakai LHKPN 2021

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Madina 2024

KPU Benarkan Saipullah Daftar Cabup Madina Pakai LHKPN 2021

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 17 Nov 2024 21:28 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Mandailing Natal -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) buka suara terkait calon Bupati Madina Saipullah Nasution yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU membenarkan Saipullah mendaftar menggunakan LHKPN tahun 2021.

"Kalau nggak 2021, 2022 lah (tanda terima LHKPN KPK yang diberikan Saifullah saat mendaftar ke KPU Madina) karena kita kan hanya menerima tanda terima LHKPN," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikshan saat dihubungi, Minggu (17/11/2024).

Menurut Ikshan, dalam aturan, mereka hanya ditugaskan untuk menerima LHKPN calon kepala daerah. Namun, dalam aturan itu tidak dijelaskan apakah harus LHKPN yang terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di PKPU 8 tahun 2024 dan juknis 1229 tahun 2024 terkait dengan pendaftaran itu di situ hanya disampaikan tanda terima LHKPN, pemenuhan persyaratannya itu tanda terima laporan harta kekayaan nggak disebutkan terakhir atau terbaru," ucapnya.

Persoalan LHKPN ini sendiri sudah diatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan tanda terima laporan harta kekayaan dalam proses Pilkada. Jika merujuk pada SE tersebut, Saipullah seharusnya melaporkan LHKPN terbaru untuk maju di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Terkait SE itu, Ikhsan mengaku bingung. Menurutnya Ikhsan, jika berdasarkan PKPU tidak ada dasar mereka membuat Saipullah tidak memenuhi syarat (TMS) saat pencalonan Bupati.

"Iya bingung, karena kan begini, kalau kita buat kemarin itu TMS kan dasar hukumnya TMS nggak ada, karena kan yang diminta berdasarkan PKPU," sebutnya.

KPU kini menunggu tindak lanjut dari laporan Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution ke Bawaslu mengenai persoalan ini.

Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution Arsidin Batubara sebelumnya melaporkan Saipullah ke Bawaslu. Laporan ini karena Saipullah diduga tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.

"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads