Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) buka suara terkait calon Bupati Madina Saipullah Nasution yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU membenarkan Saipullah mendaftar menggunakan LHKPN tahun 2021.
"Kalau nggak 2021, 2022 lah (tanda terima LHKPN KPK yang diberikan Saifullah saat mendaftar ke KPU Madina) karena kita kan hanya menerima tanda terima LHKPN," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikshan saat dihubungi, Minggu (17/11/2024).
Menurut Ikshan, dalam aturan, mereka hanya ditugaskan untuk menerima LHKPN calon kepala daerah. Namun, dalam aturan itu tidak dijelaskan apakah harus LHKPN yang terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di PKPU 8 tahun 2024 dan juknis 1229 tahun 2024 terkait dengan pendaftaran itu di situ hanya disampaikan tanda terima LHKPN, pemenuhan persyaratannya itu tanda terima laporan harta kekayaan nggak disebutkan terakhir atau terbaru," ucapnya.
Persoalan LHKPN ini sendiri sudah diatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan tanda terima laporan harta kekayaan dalam proses Pilkada. Jika merujuk pada SE tersebut, Saipullah seharusnya melaporkan LHKPN terbaru untuk maju di Pilkada 2024.
Terkait SE itu, Ikhsan mengaku bingung. Menurutnya Ikhsan, jika berdasarkan PKPU tidak ada dasar mereka membuat Saipullah tidak memenuhi syarat (TMS) saat pencalonan Bupati.
"Iya bingung, karena kan begini, kalau kita buat kemarin itu TMS kan dasar hukumnya TMS nggak ada, karena kan yang diminta berdasarkan PKPU," sebutnya.
KPU kini menunggu tindak lanjut dari laporan Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution ke Bawaslu mengenai persoalan ini.
Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution Arsidin Batubara sebelumnya melaporkan Saipullah ke Bawaslu. Laporan ini karena Saipullah diduga tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.
"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.
Baca juga: Kata Raffi Ahmad Soal Belum Lapor LHKPN |
(mjy/mjy)