Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution dan KPU Madina dilaporkan ke Bawaslu Sumut karena diduga tidak melaporkan LHKPN KPK saat mendaftar. KPU Madina pun merespons soal laporan tersebut.
"Kalau nggak 2021, 2022 lah (tanda terima LHKPN KPK yang diberikan Saifullah saat mendaftar ke KPU Madina) karena kita kan hanya menerima tanda terima LHKPN," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikshan saat dihubungi, Minggu (17/11/2024).
Menurut Ikhsan mereka menerima tanda terima LHKPN itu berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan petunjuk teknis (juknis) nomor 1229 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kata Ikhsan, tidak dijelaskan soal tahun berapa yang harus dicantumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di PKPU 8 tahun 2024 dan juknis 1229 tahun 2024 terkait dengan pendaftaran itu di situ hanya disampaikan tanda terima LHKPN, pemenuhan persyaratannya itu tanda terima laporan harta kekayaan nggak disebutkan terakhir atau terbaru," ucapnya.
Saat ditanya soal Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan tanda terima laporan harta kekayaan dalam proses Pilkada, Ikhsan mengaku bingung atas hal itu. Sebab menurutnya jika berdasarkan PKPU, tidak ada dasar mereka membuat Saifullah tidak memenuhi syarat (TMS).
"Iya bingung, karena kan begini, kalau kita buat kemarin itu TMS kan dasar hukumnya TMS nggak ada, karena kan yang diminta berdasarkan PKPU," ujarnya.
Terkait dengan laporan ke Bawaslu, mereka menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut. KPU disebut siap mengikuti proses gugatan itu.
"Kami masih menunggu tindak lanjut maupun pemberitahuan dari tindak lanjut pelaporan dari bawaslu ke KPU Madina," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pelapor dalam hal ini adalah Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Pelaporan terkait dugaan Saipullah tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.
"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.
Menurut Arsidin, Saipullah harusnya membuat laporan yang baru sebagai calon kepala daerah. Karena tidak membuat LHKPN yang baru, Saipullah dinilai seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
"KPU Mandailing Natal diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima," sebut Arsidin.
Arsidin menyebut, dari informasi yang mereka terima, Saipullah baru mengirimkan berkas LHKPN pada 16 Oktober 2024. Penyerahan berkas itu dilakukan setelah KPU menetapkan calon pada 22 September 2024.
"Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud semestinya KPU Madina menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap pasangan calon SN-AAU," jelasnya.
Untuk itu, Arsidin menyebut pihaknya meminta agar keputusan yang menetapkan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Nasution dibatalkan.
Laporan Arsidin ini dibuktikan dengan surat tanda bukti penerimaan laporan yang dikeluarkan Bawaslu Sumut bernomor 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024.
(mjy/mjy)