Bawaslu Tindaklanjuti Laporan soal Cabup Madina Diduga Tak Lapor LHKPN

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Madina 2024

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan soal Cabup Madina Diduga Tak Lapor LHKPN

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 17 Nov 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Karin/detikcom
Medan -

Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), Saipullah Nasution, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut karena diduga tidak melaporkan tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah. Bawaslu pun menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita sudah terima laporannya," kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, Minggu (17/11/2024).

Bawaslu Sumut, kata Saut, telah melimpahkan berkas laporan itu ke Bawaslu Madina. Bawaslu Madina bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilimpahkan ke Bawaslu Madina untuk ditindaklanjuti penanganannya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelapor dalam hal ini adalah Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Pelaporan terkait dugaan Saipullah tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.

Menurut Arsidin, Saipullah harusnya membuat laporan yang baru sebagai calon kepala daerah. Karena tidak membuat LHKPN yang baru, Saipullah dinilai seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

"KPU Mandailing Natal diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima," sebut Arsidin.

Arsidin menyebut, dari informasi yang mereka terima, Saipullah baru mengirimkan berkas LHKPN pada 16 Oktober 2024. Penyerahan berkas itu dilakukan setelah KPU menetapkan calon pada 22 September 2024.

"Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud semestinya KPU Madina menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap pasangan calon SN-AAU," jelasnya.

Untuk itu, Arsidin menyebut pihaknya meminta agar keputusan yang menetapkan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Nasution dibatalkan.

Laporan Arsidin ini dibuktikan dengan surat tanda bukti penerimaan laporan yang dikeluarkan Bawaslu Sumut bernomor 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads