Edy soal Bobby Jadi Walkot Langsung ke Menteri: Itu Sangat Salah

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Edy soal Bobby Jadi Walkot Langsung ke Menteri: Itu Sangat Salah

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 14 Nov 2024 09:52 WIB
Suasana debat ketiga Pilgub Sumut di Hotel Tiara Convention Center. (M Hasbi Fauzi/detikSumut)
Foto: Suasana debat ketiga Pilgub Sumut di Hotel Tiara Convention Center. (M Hasbi Fauzi/detikSumut)
Medan -

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Edy Rahmayadi mengungkapkan jika rivalnya, Bobby Nasution, saat menjadi Wali Kota Medan langsung ke menteri tanpa melalui dirinya yang saat itu menjabat sebagai Gubsu. Edy menilai sikap Bobby itu sangat salah.

"Itu sangat salah, itu ada namanya hirarki di dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pusat," kata Edy Rahmayadi usai debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11/2024) malam.

Sebab, Edy menjelaskan jika gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Sehingga seharusnya segala sesuatu itu harus dikoordinasikan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur adalah sebagai perwakilan pusat di daerah, segala sesuatu nya itu dikoordinasikan, mana yang lebih baik, mana yang harus diperjuangkan, yang mana yang harus ditunda, kalau gubernur memerlukan menugaskan bupati atau wali kota itu hak gubernur sebagai gubernur adalah strata kebijakan, pelaksanaan teknis itu miliknya bupati dan wali kota," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bobby Nasution ingin mengajak 30 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI asal Sumut untuk membawa program pusat ke Sumut. Rivalnya, Edy Rahmayadi menilai saat menjadi Wali Kota Medan Bobby selalu langsung ke menteri tanpa melalui DPR.

ADVERTISEMENT

"Saya tahu, anda sampaikan anda memfasilitasi menjumpai DPR RI, menjumpai DPD, kenyataan di wali kota saja, itu langsung ke menteri tidak ke DPR," kata Edy Rahmayadi saat debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11).

Edy mengaku mengetahui itu karena datang langsung ke DPR RI Komisi II dan Komisi V. Edy menyebutkan jika komisi itu merupakan tempatnya berkoordinasi saat menjadi Gubsu, bukan langsung ke menteri.

"Saya tahu itu, karena saya datang ke DPR RI, di Komisi V, di Komisi II dan itu memang tempat saya berkoordinasi, menanyakan potensi potensi yang ada, bukan saya langsung datang ke menteri," sebutnya.

Setelah itu, Edy menjelaskan jika bupati dan walikota kota tidak memiliki urusan langsung ke menteri. Bupati dan wali kota disebut harusnya ke gubernur karena secara hirarki gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.

"Tidak urusan kepala daerah bupati dan wali kota langsung ke menteri, yang adalah gubenur. Secara hirarki, bupati dan wali kota harus melalui gubenur, karena gubenur adalah perwakilan pusat didaerah itu ada undang-undang nya," ucapnya.

Bobby Nasution kemudian mengungkapkan jika Edy Rahmayadi pernah meminta tolong agar dijumpakan dengan menteri. Hal itu terjadi saat Bobby menjadi Wali Kota Medan dan Edy sebagai Gubsu.

Awalnya Bobby meminta maaf karena saat menjadi Wali Kota Medan langsung komunikasi dengan menteri tanpa melalui gubenur. Bobby meminta maaf jika melangkahi Edy.

"Baik Pak Edy, kalau tadi Pak Edy sampaikan pas saya jadi wali kota langsung ke menteri mohon maaf kalau gitu Pak, kalau saya melangkahi Pak Edy sebagai gubernur," kata Bobby Nasution saat debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11).

Setelah itu, Bobby mengungkapkan jika Edy pernah meminta tolong dijumpakan dengan menteri. Bobby pun bertanya jika menjumpai Komisi II dan Komisi V DPR RI efektif untuk membawa program nasional ke Sumut, kenapa Edy meminta tolong untuk dijumpakan dengan menteri.

"Tapi Pak, mohon maaf sekali lagi Pak, seingat saya Bapak juga pernah minta tolong saya untuk ketemu menteri, Pak waktu saya jadi wali kota, Pak. Mohon maaf sekali lagi, karena kalau memang Bapak anggap tadi efektif, kenapa Bapak harus minta tolong wali kota juga Pak untuk ketemu bicara program," ucapnya.

Untuk diketahui, debat ketiga dilaksanakan pada Rabu (13/11) malam di Tiara Convention Hotel, Medan. Debat ketiga Pilgub Sumut ini membahas tema 'Sinergitas Kebijakan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia'.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads