Tim Ridha-Rani Resmi Lapor Bawaslu soal Banyak Baliho Dirusak di Medan

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilwalkot Medan 2024

Tim Ridha-Rani Resmi Lapor Bawaslu soal Banyak Baliho Dirusak di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 12 Nov 2024 11:00 WIB
Tim kuasa hukum Ridha-Rani melapor ke Bawaslu Medan soal dugaan pengrusakan baliho (Foto: Dok. Istimewa)
Tim kuasa hukum Ridha-Rani melapor ke Bawaslu Medan soal dugaan pengrusakan baliho (Foto: Dok. Istimewa)
Medan -

Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Medan Ridha Dharmajaya dan wakilnya Abdul Rani resmi melapor ke Bawaslu Medan soal banyaknya baliho dan spanduk mereka yang dirusak di 21 kecamatan di Kota Medan. Mereka meminta agar Bawaslu segera mengusut perusakan baliho dan spanduk Ridha-Rani itu.

"Kedatangan kita sebagai tim kuasa hukum Paslon nomor urut dua, Ridha dan Rani (BERANI) untuk melaporkan ke Bawaslu Korta Medan terkait ratusan APK kita yang terpasang di 21 kecamatan dirusak dan juga hilang. Jadi sejak 9 November sampai hari ini ratusan APK Rdha dan Rani mengalami kerusakan dan juga hilang," kata salah satu kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Arios dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Rion menilai jika perusakan itu merupakan aksi dari orang-orang yang merusak demokrasi di Medan. Dirinya menilai, aksi perusakan APK membuktikan bahwa pelaku adalah bibit yang dapat merusak Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Rion berharap Bawaslu bekerjasama dengan Gakkumdu dapat mengusut laporan mereka. Mereka meminta agar CCTV yang ada di Medan dicek untuk mengetahui peristiwa itu.

"Kami berharap Bawaslu ini nanti juga akan bekerja sama dengan Gakkumdu yang terdiri pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut lebih serius lagi, karena kerusakan-kerusakan ini banyak di daerah perkotaan yang banyak CCTV di sana. Mungkin Gakkumdu bisa bekerja sama dengan Pemko Medan dan Dinas Perhubungan untuk melihat rekamannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu juga Rio menyampaikannya kepada masyarakat pendukung Ridha-Rani untuk tidak terprovokasi. Masyarakat diminta untuk merekam jika melihat adanya tindakan pengrusakan baliho dan spanduk Ridha-Rani.

"Bila ada menemukan tindakan perusakan laporkan saja kepada kami, direkam dan dicatat. Jangan main hakim sendiri juga. Nanti jika main hakim sendiri akan terjadi kriminalisasi dan bisa merusak nama baik tim pemenangan kita," harapnya.

Laporan mereka hanya diterima oleh staf Bawaslu tanpa satu pun pimpinan Bawaslu Medan. Padahal mereka telah menyampaikan malamnya jika bakal melapor ke Bawaslu Medan.

"Satupun tidak ada pimpinan dari Bawaslu yang hadir yang mewakili. Sementara tadi malam saya sudah sampaikan bahwa kami akan buat laporan ke Bawaslu tapi terimakasihlah kita sudah diterima dengan baik dan sudah menerima tanda bukti pelaporannya serta melampirkan sejumlah dokumen berupa foto APK yang dirusak di berbagai lokasi," ujarnya.

Selain melapor ke Bawaslu Medan, tim kuasa hukum Ridha-Rani juga bakal melapor ke Polrestabes Medan. Laporan itu mengenai dugaan tindak pidana perusakan.

"Akan ke Polrestabes Medan untuk menyampaikan dugaan tindakan pidana pengrusakan ini," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, baliho calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya Abdul Rani disebut banyak dirusak di 21 kecamatan yang ada di Medan. Tim pemenangan Ridha-Rani menilai jika ada gerakan pengerusakan usai debat pertama Pilwakot Medan.

Ketua Harian Timses paslon nomor 2, Hendra DS, mendapat laporan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) Ridha-Rani telah rusak dan hilang di sejumlah titik di 21 Kecamatan Kota Medan.

"Kami dari tim Ridha-Rani merasa prihatin dengan tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum yang hari ini tim kita masih menyelidiki pelakunya," kata Hendra, Minggu (10/11).

Hendra menilai aksi perusakan APK itu jika dibiarkan bakal merusak tatanan demokrasi. "Dengan cara mengoyak dan dibuang ke parit, dan ini indikasi tindakan premanisme ini dibiarkan akan merusak tatanan demokrasi, artinya, kita nggak mau nanti pemimpin Kota Medan ini orang yang berperilaku anarkis," ucapnya.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads